DPR Minta Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda

DPR Minta Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda

RIAUMANDIRI.CO - Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat gabungan guna membahas dan memperjuangkan agar keputusan tersebut bisa ditunda dan jangan terburu-buru. 

Seluruh pimpinan Komisi di DPR RI akan bersurat kepada Pimpinan DPR RI untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan dan intansi terkait lainnya, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (26/8/2022).

Dijelaskan, Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga Komisi XI telah melakukan rapat gabungan guna membahas dan membicarakan persoalan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.

"Dari hasil yang kami sepakati, kami memperjuangkan agar keputusan tersebut bisa ditunda dan jangan terburu-buru. Pimpinan Komisi akan bersurat kepada Pimpinan DPR untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut,” pungkas Felly.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan, Anggota DPR RI mempunyai kekhawatiran yang sama. Pasalnya saat ini sebanyak 575 Anggota DPR RI, memiliki tenaga honorer yang masing-masing mempunyai 7 staf lima tenaga ahli dan dua staf ahli yang harus diperjuangkan. Untuk itu Felly mengajak kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperjuangkan dan memperhatikan apa yang menjadi hak-hak tenaga honorer maupun kontrak.

Felly menjelaskan, adapun tujuan lain dari Kunjungan Kerja Spesifik ke Sumut ini adalah guna memperjuangkan tenaga honorer maupun kontrak kesehatan yang sudah mengabdi di lingkungan pemda se-Sumut.

Menurut Felly, mungkin ada tenaga honorer kesehatan yang sudah bekerja dalam kurun waktu yang lama seperti sudah bekerja belasan tahun, bahkan puluhan tahun. Menurutnya, harus menjadi perhatian semua pihak dalam memenuhi hak-hak tenaga honorer, baik dalam kesejahteraan pegawai, kesehatan maupun hal lainnya.

"Saya berharap, kepada pemerintah daerah  bisa menerapkan aturan yang  tertera dalam UU Kesehatan dan Ketenagakerjaan, ini penting sekali guna memberikan hak-hak mereka tenaga honorer kesehatan sebagai garda terdepan di bidang kesehatan. Sebagai pemerintah daerah selaku pengawas dapat melihat perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja yang ada di Sumatera Utara bisa bersama-sama memperjuangkan dan memperhatikan tenaga honorer maupun kontrak," harapnya.

Adapun saat ini, berdasarkan Data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes, jumlah tenaga kerja honorer bidang kesehatan di Puskesmas, RSUD, Labkesda dan Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mencapai  213.249 orang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Namun demikian, jumlah tenaga kerja bidang kesehatan tersebut masih relatif kurang. Masih dibutuhkan sejumlah 114.402 tenaga kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan, agar memenuhi standar yang telah ditetapkan berdasarkan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Tidak berbeda jauh dengan kondisi yang dihadapi oleh tenaga kerja honorer tersebut, Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang juga bertugas mendukung program keluarga berencana di Indonesia, terdapat sejumlah 15.156 PLKB non-ASN, dengan tingkat pendidikan rata-rata tamatan SMA/sederajat dan bahkan menurut Federasi PLKB Indonesia.

Jumlah PLKB non-ASN saat ini adalah 17.371 yang berasal dari berbagai macam jenjang pendidikan, mulai dari SLTA sampai dengan S2, bahkan ada yang di bawah SLTA.

Sedangkan di Sumut, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut terdapat 5.410 tenaga kerja honorer bidang kesehatan.

Saat ini Pemerintah Provinsi Sumut, sebagaimana disampaikan Kepala BKD Sumut di berbagai media, akan melakukan penataan pegawai non-ASN tersebut, dengan perincian untuk Tenaga Kerja Bidang Kesehatan non ASN sebanyak 3.705 orang dan tenaga outsourcing 1.705 orang. (*)



Tags DPR RI